-->

Berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya


Hadits Ma’qil bin Yasar radhyiallahu ‘anhu :
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.

(HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 226)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa hal.123).

hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita tidak boleh berjabat tangan dengan lelaki lain yang bukan mahramnya, karena persentuhan tangan yang satu dengan yang lain, yang berlainan jenis. Merupakan sebagian dari pintu zina.

Pada dasarnya di negara kita, cara berjabat tangan bagi laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya cukup luwes. Cukup dengan meletakkan kedua tangan di depan dada seraya sedikit membungkukkan kepala sudah dianggap sebagai bentuk jabat tangan dan memberikan penghormatan.

Wanita yang dirindukan Surga (hal 37) dan beberapa perubahan
komik by Abdillah Naufal sumber: https://www.facebook.com/DakwahMuslimah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel